Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf b, dilakukan melalui kegiatan survai dan investigasi.
(2) Kegiatan survai dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pembangun bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dokumen yang paling sedikit memuat:
a. gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan pelengkapnya dan fasilitas yang berkaitan dengan pembangunan bendungan dan peta genangan;
b. nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan dalam menyusun desain dan perhitungan gambar teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan konstruksi;
d. metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara pengelakan aliran sungai, penimbunan tubuh bendungan, dan pemasangan peralatan hidromekanikal; dan
e. rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi bendungan yang meliputi perhitungan volume pekerjaan dan biaya.
Koreksi Anda
