Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b meliputi:
a. studi kelayakan;
b. penyusunan desain; dan
c. studi pengadaan tanah.
(2) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan:
a. kondisi sumber daya air;
b. keberadaan masyarakat;
c. benda bersejarah;
d. daya dukung lingkungan hidup; dan
e. rencana tata ruang wilayah.
(3) Dalam perencanaan pembangunan bendungan harus dilakukan pertemuan konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi dan masyarakat terkait.
Koreksi Anda
