Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b meliputi: a. studi kelayakan; b. penyusunan desain; dan c. studi pengadaan tanah. (2) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. kondisi sumber daya air; b. keberadaan masyarakat; c. benda bersejarah; d. daya dukung lingkungan hidup; dan e. rencana tata ruang wilayah. (3) Dalam perencanaan pembangunan bendungan harus dilakukan pertemuan konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi dan masyarakat terkait.
Koreksi Anda