Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), paling sedikit memuat: a. data jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali; b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk yang akan dimukimkan kembali; c. kondisi lokasi rencana pemukiman kembali penduduk; d. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk sekitar lokasi rencana pemukiman kembali; e. rencana tindak; f. rencana pembiayaan; dan g. pemberian ganti rugi berupa uang dan/atau tanah pengganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id