Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
Studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. data jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali;
b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk yang akan dimukimkan kembali;
c. kondisi lokasi rencana pemukiman kembali penduduk;
d. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk sekitar lokasi rencana pemukiman kembali;
e. rencana tindak;
f. rencana pembiayaan; dan
g. pemberian ganti rugi berupa uang dan/atau tanah pengganti.
Koreksi Anda
