Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf h, dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir. (2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah mendapat izin penggunaan sumber daya air, pembangun bendungan harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip pembangunan bendungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id