Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dan Pasal 5, meliputi tahapan:
a. persiapan pembangunan;
b. perencanaan pembangunan;
c. pelaksanaan konstruksi; dan
d. pengisian awal waduk.
(2) Dalam hal pembangunan bendungan dilakukan pada kawasan hutan, pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.
Koreksi Anda
