Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dan Pasal 5, meliputi tahapan: a. persiapan pembangunan; b. perencanaan pembangunan; c. pelaksanaan konstruksi; dan d. pengisian awal waduk. (2) Dalam hal pembangunan bendungan dilakukan pada kawasan hutan, pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.
Koreksi Anda