Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), diajukan oleh Pembangun bendungan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan desain.
(2) Persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan.
Koreksi Anda
