Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah mendapat persetujuan desain, pembangun bendungan harus mengajukan permohonan izin pelaksanaan konstruksi bendungan.
Koreksi Anda
