Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air harus mengeluarkan keputusan untuk memberikan izin atau menolak permohonan izin. (2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetujui, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan izin penggunaan sumber daya air. (3) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id