Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), diajukan oleh Pembangun bendungan kepada:
a. Menteri untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota; dan
c. bupati/walikota untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan setelah Pembangun bendungan memperoleh izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Koreksi Anda
