Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan bendungan dilakukan untuk pengelolaan sumber daya air. (2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk penyediaan air baku, penyediaan air irigasi, pengendalian banjir, dan/atau pembangkit listrik tenaga air.
Koreksi Anda