Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan bendungan untuk pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (2) Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan belum ditetapkan pembangunan bendungan disusun berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada wilayah sungai dan rencana tata ruang pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id