Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. identitas Pembangun bendungan;
b. lokasi penggunaan sumber daya air;
c. maksud dan tujuan pembangunan dan pengelolaan bendungan;
d. jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
e. volume air dan/atau jumlah daya air;
f. rencana penggunaan sumber daya air;
g. ketentuan hak dan kewajiban; dan
h. jangka waktu berlakunya izin.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, dipertimbangkan berdasarkan rencana keuangan investasi pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
Koreksi Anda
