Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu
kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerjasama yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
2. Tata Cara Pelaksanaan KPBU yang selanjutnya disebut Panduan Umum adalah pedoman mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama yang menjadi acuan bagi penanggung jawab proyek kerjasama dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan KPBU berdasarkan perjanjian KPBU.
3. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
4. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
5. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, kepala daerah dan direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor.
6. Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/kepala lembaga atau pihak yang didelegasikan untuk bertindak mewakili kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawabnya meliputi sektor Infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
7. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah propinsi, atau bupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yang didelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mewakili kepala daerah bersangkutan.
8. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
9. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau yang telah ditunjuk secara langsung.
10. Badan Penyiapan adalah Badan Usaha dan lembaga/institusi/organisasi nasional atau internasional, yang melakukan pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK dalam
tahap penyiapan atau dalam tahap penyiapan hingga tahap transaksi KPBU.
11. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah pengadaan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui metode pelelangan umum maupun penunjukan langsung.
12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas KPBU.
15. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk proyek kerjasama.
16. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU.
17. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektivitas KPBU.
18. Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan.
19. Studi Pendahuluan adalah kajian awal yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu Infrastruktur tertentu serta manfaatnya, apabila dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana melalui KPBU.
20. Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
21. Studi Kelayakan (Feasibility Study) adalah kajian yang dilakukan oleh Badan Usaha calon pemrakarsa untuk KPBU atas mekanisme prakarsa Badan Usaha dalam rangka penyempurnaan Prastudi Kelayakan.
22. Imbalan Keberhasilan (Success Fee) adalah biaya yang dibayarkan oleh PJPK dan dapat dibebankan kepada Badan Usaha Pelaksana kepada Badan Penyiapan yang terlibat dalam pelaksanaan KPBU sampai dengan tercapainya pemenuhan pembiayaan.
23. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
24. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
25. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disebut BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26. Daftar Rencana KPBU adalah dokumen yang memuat rencana KPBU yang diusulkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan telah dilakukan penilaiannya oleh Menteri Perencanaan untuk ditetapkan sebagai rencana KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan.
Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Panduan Umum ini mencakup:
a. infrastruktur transportasi, antara lain:
1. penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kebandarudaraan, termasuk fasilitas pendukung seperti terminal penumpang dan kargo;
2. penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
3. sarana dan/atau prasarana perkeretaapian;
4. sarana dan prasarana angkutan massal perkotaan dan lalu lintas;
dan/atau
5. sarana dan prasarana penyeberangan laut, sungai, dan/atau danau.
b. infrastruktur jalan, antara lain:
1. jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal;
2. jalan tol; dan/atau
3. jembatan tol.
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi, antara lain:
1. saluran pembawa air baku; dan/atau
2. jaringan irigasi dan prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya, antara lain waduk, bendungan, dan bendung.
d. infrastruktur air minum, antara lain:
1. unit air baku;
2. unit produksi; dan/atau
3. unit distribusi.
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, antara lain:
1. unit pelayanan;
2. unit pengumpulan;
3. unit pengolahan;
4. unit pembuangan akhir; dan/atau
5. saluran pembuangan air, dan sanitasi.
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, antara lain:
1. unit pengolahan setempat;
2. unit pengangkutan;
3. unit pengolahan lumpur tinja;
4. unit pembuangan akhir; dan/atau
5. saluran pembuangan air, dan sanitasi.
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, antara lain:
1. pengangkutan;
2. pengolahan; dan/atau
3. pemrosesan akhir sampah.
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, antara lain:
1. jaringan telekomunikasi;
2. infrastruktur e-government; dan/atau
3. infrastruktur pasif seperti pipa saluran media transmisi kabel (ducting).
i. infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, termasuk infrastruktur energi terbarukan, antara lain:
1. infrastruktur ketenagalistrikan, antara lain:
a) pembangkit listrik;
b) transmisi tenaga listrik;
c) gardu induk; dan/atau d) distribusi tenaga listrik.
2. infrastruktur minyak dan gas bumi, termasuk bio- energi, antara lain:
a) pengolahan;
b) penyimpanan;
c) pengangkutan; dan/atau d) distribusi.
j. infrastruktur konservasi energi, antara lain:
1. penerangan jalan umum; dan/atau
2. efisiensi energi.
k. infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan, antara lain:
1. saluran utilitas (tunnel); dan/atau
2. pasar umum.
l. infrastruktur kawasan, antara lain:
1. kawasan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi termasuk pembangunan science and techno park; dan/atau
2. kawasan industri.
m. infrastruktur pariwisata, antara lain pusat informasi pariwisata (tourism information center).
n. infrastruktur fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan, antara lain:
1. sarana pembelajaran;
2. laboratorium;
3. pusat pelatihan;
4. pusat penelitian/pusat kajian;
5. sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan;
6. inkubator bisnis;
7. galeri pembelajaran;
8. ruang praktik siswa;
9. perpustakaan; dan/atau
10. fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.
o. infrastruktur fasilitas sarana olahraga, kesenian dan budaya, antara lain:
1. gedung/stadion olahraga; dan/atau
2. gedung kesenian dan budaya.
p. infrastruktur kesehatan, antara lain:
1. rumah sakit, seperti bangunan rumah sakit, prasarana rumah sakit, dan peralatan medis;
2. fasilitas pelayanan kesehatan dasar, seperti bangunan, prasarana, dan peralatan medis baik untuk puskesmas maupun klinik; dan/atau
3. laboratorium kesehatan, seperti bangunan laboratorium kesehatan, prasarana laboratorium kesehatan dan peralatan laboratorium.
q. infrastruktur pemasyarakatan, antara lain:
1. lembaga pemasyarakatan;
2. balai pemasyarakatan;
3. rumah tahanan negara;
4. rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara;
5. lembaga penempatan anak sementara;
6. lembaga pembinaan khusus anak; dan/atau
7. rumah sakit pemasyarakatan.
r. infrastruktur perumahan rakyat, antara lain:
1. perumahan rakyat untuk golongan rendah; dan/atau
2. rumah susun sederhana sewa.
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyusun rencana anggaran untuk dana pelaksanaan KPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi setiap tahap pelaksanaan KPBU.
(3) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. pinjaman/hibah; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) PJPK menyusun rencana anggaran untuk pelaksanaan tahap penyiapan KPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyiapan KPBU terdiri atas kegiatan-kegiatan:
a. penyiapan Prastudi Kelayakan termasuk kajian pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana;
b. pengajuan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah;
dan
c. pengajuan penetapan lokasi KPBU.
(3) Penyiapan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan, antara lain:
a. prastudi kelayakan;
b. rencana Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah;
c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
d. pengadaan tanah untuk KPBU.