Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap KPBU.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara bersama-sama antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(3) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk:
a. dukungan kelayakan KPBU
b. insentif perpajakan; dan/atau
c. bentuk lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Keuangan dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan dan/atau insentif perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan PJPK.
(5) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha.
Koreksi Anda
