Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan menyusun Daftar Rencana KPBU berdasarkan: a. usulan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah yang diindikasikan membutuhkan Dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah; dan b. hasil identifikasi Menteri Perencanaan berdasarkan prioritas pembangunan nasional. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara dan/atau direksi Badan Usaha Milik Daerah menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Menteri Perencanaan dengan dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Menteri Perencanaan melakukan penyeleksian dan penilaian terhadap usulan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda