Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) KPBU dilaksanakan dalam tahap, sebagai berikut:
a. perencanaan KPBU;
b. penyiapan KPBU; dan
c. transaksi KPBU.
(2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melaksanakan perencanaan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dalam melaksanakan perencanaan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan Konsultasi Publik.
(4) Dalam melaksanakan fungsinya sebagai PJPK, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah melaksanakan penyiapan dan transaksi KPBU.
(5) Dalam melaksanakan penyiapan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PJPK melakukan Konsultasi Publik dan dapat melakukan Penjajakan Minat Pasar.
(6) Dalam melaksanakan transaksi KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PJPK melakukan Penjajakan Minat Pasar.
(7) Dalam melaksanakan tahap pelaksanaan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pendukung secara bersamaan yang merupakan bagian dari pelaksanaan tahapan KPBU.
(8) Kegiatan-kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7), meliputi kegiatan:
a. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah;
b. kajian lingkungan hidup; dan
c. permohonan pemberian Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah.
(9) PJPK melaksanakan pengadaan tanah dan membantu proses pemberian perizinan untuk menyelenggarakan KPBU sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
