Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) KPBU dapat memperoleh Jaminan Pemerintah.
(2) PJPK menyampaikan usulan Jaminan Pemerintah kepada Menteri Keuangan melalui BUPI sebelum penyelesaian kajian akhir Prastudi Kelayakan untuk tujuan penjaminan Penyediaan Infrastuktur.
(3) Jaminan Pemerintah terhadap KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha.
Koreksi Anda
