Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
PJPK melaksanakan Konsultasi Publik pada tahap penyiapan KPBU yang bertujuan untuk:
a. menjajaki kepatuhan terhadap norma sosial dan norma lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
b. mendapat masukan mengenai kebutuhan masyarakat terkait dengan KPBU; dan
c. memastikan kesiapan KPBU.
Koreksi Anda
