Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Menteri Perencanaan MENETAPKAN Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas: a. KPBU siap ditawarkan; dan b. KPBU dalam proses penyiapan. (2) Penetapan Daftar Rencana KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan KPBU dan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan rencana pembangunan nasional. (3) Daftar Rencana KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah serta dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id