Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyusun rencana anggaran untuk dana pelaksanaan KPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi setiap tahap pelaksanaan KPBU. (3) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); b. pinjaman/hibah; dan/atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda