Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam tahap penyiapan KPBU, PJPK menyiapkan dokumen kajian lingkungan hidup. (2) Penyiapan dan dokumen kajian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id