Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK merupakan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam rangka pelaksanaan KPBU. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagai PJPK dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pihak yang dapat mewakili kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawabnya meliputi sektor Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda