Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) PJPK merupakan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam rangka pelaksanaan KPBU.
(2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagai PJPK dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pihak yang dapat mewakili kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawabnya meliputi sektor Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
