Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK dapat dibantu oleh Badan Penyiapan untuk melakukan penyiapan KPBU. (2) Tata cara pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id