Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) PJPK dapat melaksanakan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) pada tahap penyiapan.
(2) Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan terhadap KPBU dari pemangku kepentingan.
(3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Badan Usaha/lembaga/institusi/organisasi nasional atau internasional.
Koreksi Anda
