Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) PJPK dapat membiayai sebagian Penyediaan Infrastruktur.
(2) Pembiayaan sebagian Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh PJPK bersama dengan kementerian/lembaga/daerah lainnya.
(3) Mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
