Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK dapat membiayai sebagian Penyediaan Infrastruktur. (2) Pembiayaan sebagian Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh PJPK bersama dengan kementerian/lembaga/daerah lainnya. (3) Mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id