Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil identifikasi menunjukkan adanya gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis Infrastruktur yang melibatkan lebih dari 1 (satu) PJPK, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki kewenangan, menandatangani nota kesepahaman.
(2) Berdasarkan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator PJPK mengajukan usulan atas gabungan 2 (dua) atau lebih jenis Infrastruktur kepada Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
