Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Panduan Umum ini mencakup: a. infrastruktur transportasi, antara lain: 1. penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kebandarudaraan, termasuk fasilitas pendukung seperti terminal penumpang dan kargo; 2. penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan; 3. sarana dan/atau prasarana perkeretaapian; 4. sarana dan prasarana angkutan massal perkotaan dan lalu lintas; dan/atau 5. sarana dan prasarana penyeberangan laut, sungai, dan/atau danau. b. infrastruktur jalan, antara lain: 1. jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal; 2. jalan tol; dan/atau 3. jembatan tol. c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi, antara lain: 1. saluran pembawa air baku; dan/atau 2. jaringan irigasi dan prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya, antara lain waduk, bendungan, dan bendung. d. infrastruktur air minum, antara lain: 1. unit air baku; 2. unit produksi; dan/atau 3. unit distribusi. e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, antara lain: 1. unit pelayanan; 2. unit pengumpulan; 3. unit pengolahan; 4. unit pembuangan akhir; dan/atau 5. saluran pembuangan air, dan sanitasi. f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, antara lain: 1. unit pengolahan setempat; 2. unit pengangkutan; 3. unit pengolahan lumpur tinja; 4. unit pembuangan akhir; dan/atau 5. saluran pembuangan air, dan sanitasi. g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, antara lain: 1. pengangkutan; 2. pengolahan; dan/atau 3. pemrosesan akhir sampah. h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, antara lain: 1. jaringan telekomunikasi; 2. infrastruktur e-government; dan/atau 3. infrastruktur pasif seperti pipa saluran media transmisi kabel (ducting). i. infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, termasuk infrastruktur energi terbarukan, antara lain: 1. infrastruktur ketenagalistrikan, antara lain: a) pembangkit listrik; b) transmisi tenaga listrik; c) gardu induk; dan/atau d) distribusi tenaga listrik. 2. infrastruktur minyak dan gas bumi, termasuk bio- energi, antara lain: a) pengolahan; b) penyimpanan; c) pengangkutan; dan/atau d) distribusi. j. infrastruktur konservasi energi, antara lain: 1. penerangan jalan umum; dan/atau 2. efisiensi energi. k. infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan, antara lain: 1. saluran utilitas (tunnel); dan/atau 2. pasar umum. l. infrastruktur kawasan, antara lain: 1. kawasan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi termasuk pembangunan science and techno park; dan/atau 2. kawasan industri. m. infrastruktur pariwisata, antara lain pusat informasi pariwisata (tourism information center). n. infrastruktur fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan, antara lain: 1. sarana pembelajaran; 2. laboratorium; 3. pusat pelatihan; 4. pusat penelitian/pusat kajian; 5. sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan; 6. inkubator bisnis; 7. galeri pembelajaran; 8. ruang praktik siswa; 9. perpustakaan; dan/atau 10. fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan. o. infrastruktur fasilitas sarana olahraga, kesenian dan budaya, antara lain: 1. gedung/stadion olahraga; dan/atau 2. gedung kesenian dan budaya. p. infrastruktur kesehatan, antara lain: 1. rumah sakit, seperti bangunan rumah sakit, prasarana rumah sakit, dan peralatan medis; 2. fasilitas pelayanan kesehatan dasar, seperti bangunan, prasarana, dan peralatan medis baik untuk puskesmas maupun klinik; dan/atau 3. laboratorium kesehatan, seperti bangunan laboratorium kesehatan, prasarana laboratorium kesehatan dan peralatan laboratorium. q. infrastruktur pemasyarakatan, antara lain: 1. lembaga pemasyarakatan; 2. balai pemasyarakatan; 3. rumah tahanan negara; 4. rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara; 5. lembaga penempatan anak sementara; 6. lembaga pembinaan khusus anak; dan/atau 7. rumah sakit pemasyarakatan. r. infrastruktur perumahan rakyat, antara lain: 1. perumahan rakyat untuk golongan rendah; dan/atau 2. rumah susun sederhana sewa.
Koreksi Anda