Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Panduan Umum ini mencakup:
a. infrastruktur transportasi, antara lain:
1. penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kebandarudaraan, termasuk fasilitas pendukung seperti terminal penumpang dan kargo;
2. penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
3. sarana dan/atau prasarana perkeretaapian;
4. sarana dan prasarana angkutan massal perkotaan dan lalu lintas;
dan/atau
5. sarana dan prasarana penyeberangan laut, sungai, dan/atau danau.
b. infrastruktur jalan, antara lain:
1. jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal;
2. jalan tol; dan/atau
3. jembatan tol.
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi, antara lain:
1. saluran pembawa air baku; dan/atau
2. jaringan irigasi dan prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya, antara lain waduk, bendungan, dan bendung.
d. infrastruktur air minum, antara lain:
1. unit air baku;
2. unit produksi; dan/atau
3. unit distribusi.
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, antara lain:
1. unit pelayanan;
2. unit pengumpulan;
3. unit pengolahan;
4. unit pembuangan akhir; dan/atau
5. saluran pembuangan air, dan sanitasi.
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, antara lain:
1. unit pengolahan setempat;
2. unit pengangkutan;
3. unit pengolahan lumpur tinja;
4. unit pembuangan akhir; dan/atau
5. saluran pembuangan air, dan sanitasi.
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, antara lain:
1. pengangkutan;
2. pengolahan; dan/atau
3. pemrosesan akhir sampah.
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, antara lain:
1. jaringan telekomunikasi;
2. infrastruktur e-government; dan/atau
3. infrastruktur pasif seperti pipa saluran media transmisi kabel (ducting).
i. infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, termasuk infrastruktur energi terbarukan, antara lain:
1. infrastruktur ketenagalistrikan, antara lain:
a) pembangkit listrik;
b) transmisi tenaga listrik;
c) gardu induk; dan/atau d) distribusi tenaga listrik.
2. infrastruktur minyak dan gas bumi, termasuk bio- energi, antara lain:
a) pengolahan;
b) penyimpanan;
c) pengangkutan; dan/atau d) distribusi.
j. infrastruktur konservasi energi, antara lain:
1. penerangan jalan umum; dan/atau
2. efisiensi energi.
k. infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan, antara lain:
1. saluran utilitas (tunnel); dan/atau
2. pasar umum.
l. infrastruktur kawasan, antara lain:
1. kawasan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi termasuk pembangunan science and techno park; dan/atau
2. kawasan industri.
m. infrastruktur pariwisata, antara lain pusat informasi pariwisata (tourism information center).
n. infrastruktur fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan, antara lain:
1. sarana pembelajaran;
2. laboratorium;
3. pusat pelatihan;
4. pusat penelitian/pusat kajian;
5. sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan;
6. inkubator bisnis;
7. galeri pembelajaran;
8. ruang praktik siswa;
9. perpustakaan; dan/atau
10. fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.
o. infrastruktur fasilitas sarana olahraga, kesenian dan budaya, antara lain:
1. gedung/stadion olahraga; dan/atau
2. gedung kesenian dan budaya.
p. infrastruktur kesehatan, antara lain:
1. rumah sakit, seperti bangunan rumah sakit, prasarana rumah sakit, dan peralatan medis;
2. fasilitas pelayanan kesehatan dasar, seperti bangunan, prasarana, dan peralatan medis baik untuk puskesmas maupun klinik; dan/atau
3. laboratorium kesehatan, seperti bangunan laboratorium kesehatan, prasarana laboratorium kesehatan dan peralatan laboratorium.
q. infrastruktur pemasyarakatan, antara lain:
1. lembaga pemasyarakatan;
2. balai pemasyarakatan;
3. rumah tahanan negara;
4. rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara;
5. lembaga penempatan anak sementara;
6. lembaga pembinaan khusus anak; dan/atau
7. rumah sakit pemasyarakatan.
r. infrastruktur perumahan rakyat, antara lain:
1. perumahan rakyat untuk golongan rendah; dan/atau
2. rumah susun sederhana sewa.
Koreksi Anda
