Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) KPBU dapat merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis Infrastruktur.
(2) Dalam hal gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan lebih dari 1 (satu) PJPK, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki kewenangan terhadap masing-masing sektor Infrastruktur yang akan dikerjasamakan, bertindak bersama-sama sebagai PJPK.
(3) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menandatangani nota kesepahaman.
(4) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya:
a. kesepakatan pihak yang menjadi koordinator PJPK;
b. kesepakatan pembagian tugas dan tanggung jawab masing- masing PJPK, termasuk hak dan kewajiban masing masing PJPK dalam perjanjian KPBU;
c. kesepakatan penganggaran dalam rangka tahap penyiapan dan tahap transaksi, termasuk manajemen KPBU;
d. jangka waktu berlakunya nota kesepahaman; dan
e. jangka waktu pelaksanaan KPBU.
(5) Koordinator PJPK bertindak sebagai pihak yang menandatangani perjanjian KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana mewakili PJPK sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman.
Koreksi Anda
