Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat melaksanakan KPBU selain jenis Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah mengajukan permohonan KPBU untuk jenis Infrastruktur lain kepada Menteri Perencanaan.
(3) KPBU untuk jenis Infrastruktur lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
