Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap perencanaan KPBU terdiri atas kegiatan-kegiatan: a. penyusunan rencana anggaran dana KPBU; b. identifikasi dan penetapan KPBU; c. penganggaran dana tahap perencanaan KPBU; d. pengambilan keputusan lanjut/tidak lanjut rencana KPBU; e. penyusunan Daftar Rencana KPBU; dan f. pengkategorian KPBU.
Koreksi Anda