Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Tahap perencanaan KPBU terdiri atas kegiatan-kegiatan:
a. penyusunan rencana anggaran dana KPBU;
b. identifikasi dan penetapan KPBU;
c. penganggaran dana tahap perencanaan KPBU;
d. pengambilan keputusan lanjut/tidak lanjut rencana KPBU;
e. penyusunan Daftar Rencana KPBU; dan
f. pengkategorian KPBU.
Koreksi Anda
