Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) PJPK melakukan identifikasi kebutuhan atas tanah untuk KPBU berdasarkan hasil kajian akhir Prastudi Kelayakan.
(2) Dalam hal hasil identifikasi menunjukkan kebutuhan akan pengadaan tanah, PJPK melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan tanah untuk memperoleh penetapan lokasi.
(3) Dalam hal hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berstatus Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah, PJPK mengajukan usulan pemanfaatan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah untuk pelaksanaan KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
