Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Rencana KPBU sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 diperbaharui secara berkala untuk diumumkan dan disebarluaskan kepada masyarakat. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara dan/atau direksi Badan Usaha Milik Daerah menyampaikan informasi mengenai perkembangan KPBU secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri Perencanaan. (3) Menteri Perencanaan melakukan evaluasi terhadap KPBU yang tidak mengalami perkembangan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak penetapan Daftar Rencana KPBU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id