Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Daftar Rencana KPBU sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 diperbaharui secara berkala untuk diumumkan dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara dan/atau direksi Badan Usaha Milik Daerah menyampaikan informasi mengenai perkembangan KPBU secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri Perencanaan.
(3) Menteri Perencanaan melakukan evaluasi terhadap KPBU yang tidak mengalami perkembangan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak penetapan Daftar Rencana KPBU.
Koreksi Anda
