Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah mengidentifikasi Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan melalui skema KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal melakukan identifikasi, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyusun Studi Pendahuluan dan melakukan Konsultasi Publik. (3) Berdasarkan hasil Studi Pendahuluan dan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah MEMUTUSKAN lanjut atau tidak lanjut rencana Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme KPBU.
Koreksi Anda