Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK menyusun rencana anggaran untuk pelaksanaan tahap penyiapan KPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyiapan KPBU terdiri atas kegiatan-kegiatan: a. penyiapan Prastudi Kelayakan termasuk kajian pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; b. pengajuan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan c. pengajuan penetapan lokasi KPBU. (3) Penyiapan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan, antara lain: a. prastudi kelayakan; b. rencana Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan d. pengadaan tanah untuk KPBU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id