Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) PJPK menyusun rencana anggaran untuk pelaksanaan tahap penyiapan KPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyiapan KPBU terdiri atas kegiatan-kegiatan:
a. penyiapan Prastudi Kelayakan termasuk kajian pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana;
b. pengajuan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah;
dan
c. pengajuan penetapan lokasi KPBU.
(3) Penyiapan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan, antara lain:
a. prastudi kelayakan;
b. rencana Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah;
c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
d. pengadaan tanah untuk KPBU.
Koreksi Anda
