(1) Rumpon hanyut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, merupakan rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut mengikuti arah arus.
(2) Rumpon menetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b, merupakan rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, terdiri dari:
a. rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis; dan
b. rumpon dasar, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal.
(1) SIPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1), diterbitkan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III;
b. gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II:
c. bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I.
(1) Penerbitan SIPR oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan SIPR yang diterbitkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan SIPR yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat
(3), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SIPR perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disetujui.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 2 (dua) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIPR menjadi milik Direktorat Jenderal.
(4) SIPR perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPR yang diubah.
(5) SIPR yang diubah dikembalikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 1 (satu) bulan setelah SIPR perubahan diterbitkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2014 2 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2014 2 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 26/PERMEN-KP/2014 TENTANG RUMPON
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SURAT IZIN PEMASANGAN RUMPON (SIPR) NOMOR:…………………………
PERUSAHAAN/PERSEORANGAN REFERENSI NAMA PEMILIK/PERUSAHAAN :
NO. SIPI NAMA KAPAL :
:
ALAMAT KANTOR :
TANDA SELAR :
TANDA PENGENAL KAPAL PERIKANAN :
NO. TELP/FAX :
NAMA PIMPINAN :
ALAT PENANGKAPAN IKAN YANG DIGUNAKAN DAERAH PEMASANGAN
WPP-NRI:
KOORDINAT:
DATA RUMPON
1. BAHAN A. PEMBERAT :
B. PELAMPUNG :
C. ATRAKTOR :
D. TALI :
2. TANDA PENGENAL A. FOTO PELAMPUNG:
B. KODE:
3. KEDALAMAN PERAIRAN:
MASA BERLAKU SIPR
SEJAK……. SAMPAI DENGAN….
www.djpp.kemenkumham.go.id
DISTRIBUSI SALINAN
1.DIREKTORAT JENDERAL PSDKP-KKP
2.KEPALA DINASKELAUTANDANPERIKANAN PROPINSI/KABUPATEN/KOTA TEMPAT, TANGGAL DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
NAMA
Apabiladikemudianhariditemukandata,informasi, atau data pendukungpenerbitansuratizinini, terbuktitidakbenar yang dinyatakanolehpihak yang mengeluarkandokumen, makasuratizininiakandicabut.
LEMBAR PERSETUJUAN NO.
JABATAN PARAF
1. Sekretaris Jenderal
2. Dirjen Perikanan Tangkap
3. Dirjen PSDKP
4. Kepala Balitbang KP
5. Direktur SDI, Ditjen Perikanan Tangkap
6. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 26/PERMEN-KP/2014 TENTANG RUMPON
tanggal, bulan, tahun (dd/mm/yyyy) Nomor
:
Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Laporan Pemantauan Pemasangan Rumpon
Yth.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap di - Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan pemasangan rumpon sesuai SIPR Nomor .... dengan masa berlaku terhitung sejak (tanggal, bulan, tahun) s/d (tanggal, bulan, tahun) untuk kapal:
a. Nomor SIPI :
b. Nama Kapal :
c. Jenis Alat Penangkapan Ikan :
d. Tanda Selar :
e. Tanda Pengenal Kapal Perikanan:
dengan ini dilaporkan realisasi pemasangan rumpon sebagai berikut:
a. gambar lay out rumpon dilengkapi dengan jenis bahan dan ukuran setiap komponen terlampir kami sampaikan
b. Deskripsi pemasangan rumpon:
No Tanggaldan waktu Jumlah Rumpon Tanda Pengenal Rumpon Koordinat Bahan Lintang Bujur A B C D 1
2
3
Ket : A. Pemberat; B. Pelampung; C. Atraktor; D. Tali
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Kesimpulandan Saran
Demikianlaporanpemasanganrumponinidisampaikan.
Petugas,
(tandatangan)
NamaTerang
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 26/PERMEN-KP/2014 TENTANG RUMPON
KOP SURAT PERUSAHAAN PERIKANAN tanggal, bulan, tahun (dd/mm/yyyy) Nomor
:
Lampiran : Foto Pemasangan Rumpon Perihal : Laporan Pemasangan Rumpon
Yth.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap di - Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan pemasangan rumpon sesuai SIPR Nomor .... dengan masa berlaku terhitung sejak (tanggal, bulan, tahun) s/d (tanggal, bulan, tahun) untuk kapal:
f. Nomor SIPI :
g. Nama Kapal :
h. Jenis Alat Penangkapan ikan :
i. Tanda Selar :
j. Tanda Pengenal Kapal Perikanan:
dengan ini dilaporkan realisasi pemasangan rumpon sebagai berikut:
No Tanggaldan Waktu Jumlah Rumpon Tanda Pengenal Rumpon Koordinat Bahan Lintang Bujur A B C D 1
2
3
Ket : A. Pemberat; B. Pelampung; C. Atraktor; D. Tali www.djpp.kemenkumham.go.id
Terlampir disampaikan bukti foto-foto pemasangan rumpon di Laut.
Demikianlaporanpemasanganrumponinidisampaikan.
Jabatan,
(tandatangan)
NamaTerang, danStempel Perusahaan
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 26/PERMEN-KP/2014 TENTANG RUMPON
KOP SURAT PERUSAHAAN PERIKANAN tanggal, bulan, tahun (dd/mm/yyyy) Nomor
:
Perihal : Laporan Pemanfaatan Rumpon
Yth.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap di - Jakarta Dengan hormat, Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan pemanfaatan rumpon sesuai SIPR Nomor .... dengan masa berlaku terhitung sejak (tanggal, bulan, tahun) s/d (tanggal, bulan, tahun) untuk kapal:
a. Nomor SIPI :
b. Nama Kapal :
c. Jenis Alat Penangkapan Ikan :
d. Tanda Selar :
e. Tanda Pengenal Kapal Perikanan:
dengan ini dilaporkan realisasi pemanfaatan rumpon sebagai berikut:
No Frekwensi Pemanfaatan Kordinat Tanda Pengenal Rumpon Komposisi Hasil Tangkapan (Kg) Keterangan JenisIkan Lintang Bujur 1 2 3 4 5 1
2
3
dst
Total HasilTangkapantahunpelaporan (kg)
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ket : 1. HasilTangkapanadalah 5 (lima) jenishasiltangkapandominan
2. Jumlahbarisdapatditambahsesuaidenganpemanfaatanrumpon
Demikianlaporanpemanfaatanrumpondaninidisampaikan.
Jabatan,
(tandatangan)
NamaTerang, danStempelPerusahaan
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
www.djpp.kemenkumham.go.id