Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan SIPR dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIPR berakhir.
(2) Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIPR harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIPI; dan
b. fotokopi SIPR yang akan diperpanjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
