Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan SIPR dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIPR berakhir. (2) Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIPR harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIPI; dan b. fotokopi SIPR yang akan diperpanjang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda