Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pemegang SIPR.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. pelatihan;
c. bimbingan; dan/atau
d. penyuluhan.
Koreksi Anda
