Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pemegang SIPR. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. pelatihan; c. bimbingan; dan/atau d. penyuluhan.
Koreksi Anda