Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Rumpon hanyut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut mengikuti arah arus.
(2) Rumpon menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, merupakan rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, terdiri dari:
a. rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis; dan
b. rumpon dasar, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal.
Koreksi Anda
