Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masa berlaku SIPR telah habis dan tidak diperpanjang, pemegang SIPR wajib membongkar rumpon. (2) Pemegang SIPR yang tidak melaksanakan kewajiban membongkar rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak dapat diberikan SIPR baru.
Koreksi Anda