Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masa berlaku SIPR telah habis dan tidak diperpanjang, pemegang SIPR wajib membongkar rumpon.
(2) Pemegang SIPR yang tidak melaksanakan kewajiban membongkar rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak dapat diberikan SIPR baru.
Koreksi Anda
