Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus mempertimbangkan jumlah alokasi rumpon yang diizinkan di WPP- NRI tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi rumpon di WPP-NRI ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
