Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan rumpon wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam SIPI;
b. tidak mengganggu alur pelayaran;
c. tidak dipasang pada alur laut kepulauan INDONESIA;
d. jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 (sepuluh) mil laut; dan
e. tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemasangan rumpon harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch).
(3) Untuk menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka:
a. struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring; dan
b. struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.
(4) Setiap pemegang SIPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR.
Koreksi Anda
