Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang tidak menyampaikan laporan pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan SIPR; c. pencabutan SIPR. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, pemegang SIPR tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi pembekuan izin. (4) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling lama 1 (satu) bulan sejak sanksi dijatuhkan. (5) Pemegang SIPR yang telah memenuhi kewajibannya sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanksi pembekuan izin dicabut oleh pemberi izin. (6) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir dan pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id