Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah, lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi dapat melakukan pemasangan rumpon untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Direktur Jenderal, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota dengan melampirkan:
a. gambar rencana umum (lay out) rumpon dilengkapi dengan spesifikasi teknis rumpon yang paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing-masing komponen utama rumpon;
b. tanggal dan waktu pemasangan rumpon di laut;
c. jumlah rumpon;
d. koordinat (lintang dan bujur) lokasi masing-masing rumpon; dan
e. daftar nama kapal penelitian yang akan dipergunakan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
