Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah, lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi dapat melakukan pemasangan rumpon untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Direktur Jenderal, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota dengan melampirkan: a. gambar rencana umum (lay out) rumpon dilengkapi dengan spesifikasi teknis rumpon yang paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing-masing komponen utama rumpon; b. tanggal dan waktu pemasangan rumpon di laut; c. jumlah rumpon; d. koordinat (lintang dan bujur) lokasi masing-masing rumpon; dan e. daftar nama kapal penelitian yang akan dipergunakan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda