Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Pemasangan Rumpon yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (2) Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian SIPR yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.
Koreksi Anda