Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Pelampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dipasang terapung di permukaan air.
(2) Atraktor rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib menggunakan bahan alami yang dapat terurai secara biologi.
(3) Tali tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib menggunakan bahan yang tidak mudah rusak dan kuat terhadap arus.
(4) Pemberat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d wajib mempunyai daya tenggelam yang cukup, sehingga mampu untuk menahan beban seluruh rangkaian rumpon agar tetap berada pada posisinya.
(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR.
Koreksi Anda
