Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa:
a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;
b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;
c. pukat cincin grup pelagis besar;
d. pancing ulur; dan
e. pancing berjoran.
Koreksi Anda
