Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUP dan alokasi rumpon paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disetujui.
(3) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIPR dinyatakan batal demi hukum.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan SIPR paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(6) Apabila permohonan SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIPR menjadi milik Direktorat Jenderal.
(7) Bentuk dan format SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
