Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUP dan alokasi rumpon paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disetujui. (3) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIPR dinyatakan batal demi hukum. (5) Direktur Jenderal menerbitkan SIPR paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (6) Apabila permohonan SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIPR menjadi milik Direktorat Jenderal. (7) Bentuk dan format SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda