Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diterbitkan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III;
b. gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II:
c. bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I.
(1) Penerbitan SIPR oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan SIPR yang diterbitkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan SIPR yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
