Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SIPR perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disetujui.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 2 (dua) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIPR menjadi milik Direktorat Jenderal.
(4) SIPR perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPR yang diubah.
(5) SIPR yang diubah dikembalikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 1 (satu) bulan setelah SIPR perubahan diterbitkan.
Koreksi Anda
