Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan rumpon di WPP-NRI dapat dilakukan pemantauan oleh petugas pemantau yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal dilakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang SIPR dan/atau nakhoda kapal mempunyai kewajiban:
a. menyediakan makanan dan tempat tinggal yang layak di atas kapal;
b. memberikan akses menggunakan peralatan di atas kapal untuk mendukung kelancaran tugas pemantauan; dan
c. menjamin keselamatan petugas pemantau pemasangan rumpon.
(3) Hasil pemantauan pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak petugas turun dari atas kapal.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. Kesesuaian rumpon dengan gambar rencana umum (lay out) rumpon dilengkapi dengan spesifikasi teknis rumpon yang www.djpp.kemenkumham.go.id
sekurang-kurangnya meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing-masing komponen utama rumpon;
b. tanggal dan waktu pemasangan rumpon;
c. jumlah rumpon yang dipasang;
d. koordinat (lintang dan bujur) lokasi setiap rumpon:
e. tanda pengenal rumpon;
f. nama kapal dan jenis alat penangkapan ikan yang dipergunakan;
dan
g. kesimpulan dan saran.
(5) Bentuk dan format laporan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Petugas yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
